Dasar Hukum

BPK Merangin, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman bagi BPK Merangin dalam menjalankan tugasnya:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 23E Ayat (1):
    Menyatakan bahwa BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat daerah, dan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  • Mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPK RI dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di daerah seperti Kabupaten Merangin. Undang-undang ini menjadi dasar bagi BPK Merangin untuk melakukan pemeriksaan keuangan.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Menetapkan bahwa keuangan negara, yang mencakup keuangan daerah, harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Keuangan daerah menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Merangin.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Mengatur tentang pengelolaan perbendaharaan negara dan daerah yang harus diaudit oleh BPK. Undang-undang ini menjadi landasan untuk memeriksa penggunaan dana daerah, termasuk anggaran yang ada di Kabupaten Merangin.

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  • Mengatur tentang tugas dan kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. BPK Merangin bertugas untuk memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

6. Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan:
    Mengatur standar akuntansi yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK, termasuk di Kabupaten Merangin.

7. Peraturan BPK RI

  • BPK RI mengeluarkan peraturan teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan, standar pemeriksaan, serta prosedur operasional yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pemeriksaan di BPK Merangin.

8. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin

  • Peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Merangin. Perda ini menjadi salah satu acuan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh BPK Merangin untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan:

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BPK Merangin untuk melakukan pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Merangin. BPK Merangin bertugas untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik.