Dana Desa merupakan program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa. Namun, seringkali pelaporan dan penggunaan dana Desa tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memantau pelaporan Dana Desa sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Peran masyarakat dalam memantau pelaporan Dana Desa di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi kunci utama dalam menjamin bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan efisien. Menurut Bupati Merangin, Al Haris, “Masyarakat sebagai pemilik suara harus aktif dalam mengawasi penggunaan dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.”
Pentingnya peran masyarakat dalam memantau pelaporan Dana Desa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo. Menurutnya, “Masyarakat sebagai kontrol sosial harus terlibat aktif dalam memantau penggunaan dana Desa agar tidak ada penyelewengan.”
Dengan melibatkan masyarakat dalam memantau pelaporan Dana Desa, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut dapat terjamin. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Merangin telah membentuk Tim Pengawas Dana Desa yang terdiri dari perwakilan masyarakat. Tim ini bertugas untuk memantau pelaporan dan penggunaan dana Desa serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa.
Dengan demikian, peran masyarakat dalam memantau pelaporan Dana Desa di Kabupaten Merangin merupakan upaya nyata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program Dana Desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa.